Selain itu, tersangka juga terancam dijerat Pasal 188 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 juta.
"Proses hukum akan terus berjalan, dan kami akan memastikan bahwa pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas AKP Bondan.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar, Polisi Amankan Pemilik di Penginapan
BACA JUGA:Angkut Minyak Ilegal, Mobil Terguling dan Terbakar di Keluang Muba, Sambar 2 Rumah
Lagi dan lagi sumur minyak di Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali terbakar dan meledak.
Kejadian ini kembali menghebohkan warga di sekita lokasi kejadian dan khususnya Muba.
Dari informasi yang diperoleh sumur minyak ilegal yang terbakar itu terjadi di wilayah Hindoli, Kecamatan Keluang, Muba pada Sabtu 24 Agustus 2024.
Dengan peristiwa ini menjadi pertanyaan, jika saat ini masih banyak warga yang nekat melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal, meskipun bahaya besar mengintai.
BACA JUGA:12 Sumur Minyak Ilegal di Keluang Terbakar, Begini Kata Polres Muba
Padahal, saat ini upaya penertiban telah gencar dilakukan oleh tim gabungan kepolisian yang dibentuk dalam Satgas, namun aktivitas pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Muba seakan tidak pernah surut.
Terbakarnya sumur minyak ilegal ini menjadi bukti nyata bahwa warga masih saja nekat melakukan pengeboran tanpa mempedulikan keselamatan jiwa mereka.
Video peristiwa ini viral di sejumlah sosial media dan menjadi perbincangan publik.
“Terbakar lagi. Kalah kejadian di Desa Parung, Kecamatan Sungai Lilin," cetus seorang warga setempat yang ada di dalam video.(Yud)