MUBA, SUMEKS.CO - Ricki Rikardo, warga Desa Teladan, yang selama hampir satu bulan menghilang, akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Banyuasin.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidsus, Iptu Joharmen, SH, MH, di sebuah kontrakan di Kelurahan Cimindi, Kecamatan Ciberem, Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, pada Kamis 19 September 2024.
Ricki merupakan tersangka kasus kepemilikan sumur minyak ilegal yang terbakar di Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sabtu 24 Agustus 2024.
Setelah insiden kebakaran tersebut, tersangka Ricki langsung melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga berhasil diciduk di persembunyiannya.
BACA JUGA:Lagi dan Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar dan Meledak
BACA JUGA:Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Perkebunan Sawit Keluang Muba Meledak dan Terbakar
Kapolres Muba, AKBP Listiyonon Dwi Nugroho, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, STK, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka berhasil kami tangkap setelah melalui penyelidikan intensif. Alhamdulillah, pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka ditemukan di tempat persembunyiannya di Jawa Barat," jelas AKP Bondan, Sabtu 21 September 2024.
Ricki merupakan tersangka kasus kepemilikan sumur minyak ilegal yang terbakar di Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba, diringkus.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan terkait perbuatannya.
Tersangka diduga melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa izin usaha atau kontrak kerja sama.
BACA JUGA:Hari Kedua Operasi, Tim Gabungan Polda Sumsel Bongkar 75 Lokasi Illegal Refinery di Keluang Muba
BACA JUGA:Datangi Lokasi Illegal Refinery di Keluang Muba, Personel Gabungan Dihadang Emak Emak
Selain itu, karena kelalaiannya, kebakaran yang terjadi di sumur minyak ilegal tersebut menyebabkan kerugian yang cukup besar.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 ayat 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.