Enggan Ditangkap Polisi, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Ogan Ilir Nekat Naik ke Atap Rumah Warga

Sabtu 21-09-2024,11:04 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Enggan Ditangkap Polisi, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Ogan Ilir Nekat Naik ke Atap Rumah Warga

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, berhasil mengamankan dua pelaku penggelapan sepeda motor. 

Penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor ini sempat berlangsung dramatis, karena salah satu pelaku sempat hendak melarikan diri dan melawan petugas yang melakukan penangkapan. 

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin mengungkapkan, pelaku yang hendak kabur tersebut bernama Solihin, 27 tahun, warga Desa Mayapatih Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan pelaku ini, berdasarkan keterangan pelaku lainnya, yakni, Sukaizar alias Ndet, 25 tahun, warga Desa Jagaraga Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Penyidikan Tewasnya Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ogan Ilir, Pelaku Amuk Massa Terancam 12 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kepergok Mencuri Honda Beat, Pencuri di Ogan Ilir Meregang Nyawa di Amuk Massa, 1 Pelaku Lainnya Sempat Kabur

"Penangkapan dilakukan berdasarkan LP-B/69/IX/2024/SUMSEL/RES OI/SEK TGR Tanggal 14 September 2024," terangnya, Sabtu, 21 September 2024.

Adapun kasus ini berawal dari 13 September 2024 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, dimana pelaku Sukaizar atau Ndet yang meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban, Rizky Pratama, 16 Tahun, warga Desa Sukamerindu Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir. 


Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja bersama para pelaku penggelapan. --

"Alasan pelaku Sukaizar meminjam motor kepada korban adalah untuk mengambil uang kerumahnya," lanjutnya. 

Akan tetapi, sampai sekarang sepeda motor milik korban tidak dikembalikan pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp 18.000.000.

BACA JUGA:Kasus Curanmor Meningkat, Berikut Solusi Efektif Mencegah Aksi Pencurian Sepeda Motor

BACA JUGA:Aniaya Pelaku Pencurian Kotak Amal, 5 Jemaah Masjid Terancam Dipidana, Ust Umar Said Tegaskan Ini

Setelah menerima Laporan Polisi, pada hari Sabtu tanggal 14  September 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja dipimpin Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudho Wibowo, beserta anggota Reskrim, mendapat informasi jika pelaku ada di rumahnya di Desa Jagaraja. 

Kategori :