PALEMBANG, SUMEKS.CO - 3 tersangka korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel, dicecar 65 pertanyaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada bidang tindak pidana khusus.
Lebih dari 4 jam, para kepala divisi PT Waskita Karya (Persero) Tbk ini kembali diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka di lantai 6 gedung Kejati Sumsel, Jumat 20 September 2024.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi menerangkan 3 tersangka dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna mendalami materi penyidikan perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun tersebut.
"Ketiga tersangka kembali diperiksa penyidik lebih dari 4 jam yang dimulai dari pukul 11.00 WIB," ungkap Vanny.
Dikatakan Vanny, bahwa ketiga tersangka diberikan masing-masing sebanyak 65 pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Untuk selanjutnya, lanjut Vanny dari keterangan tersangka saat diperiksa akan digali lebih lanjut oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara penyidikan sekaligus mendalami materi perkara penyidikan.
Mantab, Kejati Sumsel Tahan 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T--
"Sebagaimana disampaikan dalam rilis kemarin bahwa, tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan pengembangan penyidikan," tegasnya.
Serta kata Vanny, juga tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan pemanggilan beberapa nama lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
BACA JUGA:Kejati Tahan 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T
BACA JUGA:Nah Loh, Giliran Vendor PT Waskita Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi LRT Sumsel
"Akan kami informasikan apabila nanti ada update terbaru mengenai penyidikan perkara ini," tandasnya.
Untuk diketahui dalam penyidikan perkara ini tim penyidik telah menahan tiga orang tersangka yang merupakan kepala divisi pada Waskita Karya terkait dana tindak pidana korupsi pembangunan LRT Sumsel.