BANDUNG, SUMEKS.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan kuliah umum di hadapan mahasiswa Universitas Padjadjaran (UNPAD) pada Kamis 19 September 2024.
Kuliah umum tersebut merupakan rangkaian dari perayaan Dies Natalis UNPAD, dan AHY hadir sebagai pembicara utama untuk membahas salah satu inisiatif strategis Kementerian ATR/BPN, yaitu Sertipikat Tanah Elektronik.
Dalam kuliah umumnya, AHY menjelaskan bahwa program Sertipikat Tanah Elektronik telah mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa bulan terakhir.
“Dalam tujuh bulan terakhir ini, peningkatan produksi Sertipikat Tanah Elektronik mencapai 46 kali lipat dan hampir semua Kantor Pertanahan se-Indonesia sudah mampu menyelenggarakan administrasi elektronik, termasuk sertipikasi elektronik,” ujar AHY.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Kenalkan Kemudahan Pengajuan Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor
Program Sertipikat Tanah Elektronik merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan pertanahan.
Sertipikat ini diharapkan mampu mengatasi berbagai masalah yang sering dihadapi masyarakat terkait kepemilikan tanah, seperti risiko kehilangan dokumen, kerusakan akibat kebakaran atau bencana alam, serta pencurian.
AHY juga menekankan bahwa sertipikat digital ini tidak mudah dipalsukan, sehingga mempersempit ruang gerak bagi para mafia tanah.
“Dengan Sertipikat Tanah Elektronik, lebih mudah, lebih transparan, lebih akuntabel, dan lebih baik bagi masyarakat,” kata AHY.
BACA JUGA:5 Tahun Beroperasi, Tarif Tol Terpeka Bakal Naik dalam Waktu Dekat
BACA JUGA:Samsung Galaxy A16 5G Segera Meluncur, Punya Spesifikasi Jaminan Upgrade OS 6 Tahun
Ia juga menambahkan bahwa penerapan Sertipikat Tanah Elektronik ini menempatkan Indonesia pada posisi yang setara dengan negara-negara maju lainnya, di mana pengelolaan pertanahan telah dilakukan secara digital.
Keuntungan lain dari sistem ini, lanjut AHY, adalah peningkatan keamanan dan kemudahan bagi masyarakat. Sertipikat digital dapat diakses kapan saja melalui sistem elektronik yang terintegrasi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan dokumen fisik.
Selain itu, dengan adanya Sertipikat Tanah Elektronik, proses sertifikasi tanah menjadi lebih cepat dan akurat, mengurangi potensi penyelewengan atau korupsi dalam birokrasi pertanahan.