Lembaga ini berkedudukan di Jakarta, dengan perwakilan di berbagai provinsi dan kabupaten/kota.
Tugas dan wewenang BWI meliputi pembinaan terhadap nazhir (pengelola wakaf), pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, memberikan persetujuan perubahan peruntukan wakaf, serta memberikan saran kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan perwakafan.
Dengan kepengurusan yang baru di Sumatera Selatan, BWI diharapkan mampu lebih aktif dalam menggerakkan potensi wakaf yang ada di wilayah tersebut untuk kesejahteraan umat.
Melalui berbagai inisiatif seperti wakaf uang dan pembangunan masjid, Yeri Taswin dan Kuwat Sumarno akan memimpin BWI Sumatera Selatan dalam periode yang penuh harapan ini.