H Yeri Taswin dan H Kuwat Sumarno Kemudi BWI Sumsel Periode 2024-2027, Begini Harapan Kakanwil Kemenag

Kamis 19-09-2024,10:32 WIB
Reporter : Indra MH
Editor : Rakhmat MH

BACA JUGA:Polsek Air Sugihan, OKI Wakafkan 200 Al-Quran ke Pondok Pesantren Darul Mu'kamah

BACA JUGA:Pemkot-ACT Bangun Sumur Wakaf di Palestina

MoU ini bertujuan untuk menggerakkan seluruh pegawai Kementerian Agama dalam mendukung pembangunan masjid di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan, sebagai bagian dari program binaan BWI dan Kemenag.

Dan Dr H Syafitri Irwan menyambut baik rencana tersebut. 

Menurutnya, BWI merupakan lembaga strategis yang dapat menjadi penggerak dalam membangun kesejahteraan umat melalui wakaf.

“Wakaf tidak hanya memberikan manfaat dari segi ibadah, tetapi juga dari aspek sosial, kesehatan, dan pendidikan. Saya yakin, dengan pengelolaan yang baik, wakaf dapat menjadi solusi untuk berbagai masalah sosial di masyarakat,” ungkapnya.

Syafitri Irwan Waqafkan Tanah untuk Pembangunan Masjid

Menunjukkan dukungannya yang nyata terhadap pengurus BWI Sumsel, Dr H Syafitri Irwan menyampaikan niatnya untuk mewakafkan sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Tanjung Api Api. 

Tanah ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan masjid.

Ya sekaligus sebagai wujud keseriusannya dalam mendukung BWI menjalankan program-program keumatan.

“Ini adalah bentuk dukungan saya terhadap program BWI. Semoga pembangunan masjid ini dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” kata Syafitri menutup audiensi.

Tentang Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

 BWI berperan penting dalam mengembangkan perwakafan di Indonesia, baik dalam skala nasional maupun internasional. 

BACA JUGA:Pasang Pedapuran Makam di Tanah Wakaf Hukumnya Haram dan Wajib Dibongkar? Masa Iya Sih?

BACA JUGA:Ribuan Tanah Wakaf Belum Sertifikat

Kategori :