SUMEKS.CO - Beda cerita Mehmet warga Turki yang menikahi Salmiati di Maluku Utara, pria asal Aljazair BL (42) ini juga menikahi wanita pujaan hati di tanah Bumbu Kalsel.
Namun bedanya Mehmat usai menikahi Salmiati wanita Desa Wolio, Tabona, Pulau Taliabu, Maluku Utara itu langsung memboyong istrinya ke negaranya Turki, sedangkan BL malah "over stay" hingga harus dideportasi.
BL (42) terjaring razia petugas imigrasi Batulicin Kalimantan Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal menyatakan BL tiba di Desa Beruntung Jaya, Kecamatan Satui, pada 18 Mei 2024.
“Sudah melebihi izin tinggal,” tegas Ferizal, Rabu, 18 September 2024.
BL dideportasi karena tinggal secara ilegal selama 2 bulan setelah izin tinggalnya habis pada 16 Juli 2024.
BL datang ke Indonesia setelah berkenalan dengan seorang wanita asal desa tersebut melalui media sosial.
Keduanya menikah dan tinggal bersama di rumah keluarga wanita itu. Setelah beberapa waktu, keluarga wanita menyadari bahwa BL hanya memiliki bridging visa yang telah kedaluwarsa.
Keluarga kemudian melaporkan hal ini ke Imigrasi Batulicin untuk memperpanjang izin tinggalnya.
Namun, bridging visa tersebut tidak dapat diperpanjang karena hanya berlaku 60 hari.