Kemenkumham Sumsel Gagas Raperda Inklusif, Langkah Nyata Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Berbasis HAM

Rabu 18-09-2024,06:33 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Menurutnya, P2HAM tidak hanya mencakup pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas, tetapi juga memastikan layanan yang tidak diskriminatif dan dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pria yang Ditemukan Tanpa Busana di Kalidoni, Pelaku Ternyata Ipar Korban

BACA JUGA:Uang Tabungan Anggota KUD Marga Mulya OKI Diduga Digelapkan, Kasusnya Ditangani Polisi

"P2HAM ini sangat penting karena tidak hanya meningkatkan kepuasan dan kepastian bagi penerima layanan, tetapi juga memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah dalam memberikan layanan publik," ujarnya.

Setelah sambutan dan presentasi dari pihak Kemenkumham dan Dinas Sosial, kegiatan FGD dilanjutkan dengan sesi diskusi mendalam mengenai pasal demi pasal dari rancangan Perda yang diajukan.

Para peserta aktif bertanya dan memberikan masukan terkait berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan dalam implementasi Perda ini di lapangan.

Diskusi ini menjadi wadah penting bagi para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa seluruh regulasi yang disusun benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan, 3 Tim Survei BPN Kota Palembang Digarap Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Diskominfo Palembang dan PRSSNI Sumsel Jalin Kolaborasi untuk Memajukan Penyiaran Lokal

Kegiatan FGD ini dihadiri oleh berbagai perwakilan perangkat daerah Kabupaten Muara Enim, seperti Inspektorat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dis PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim.

Kehadiran perwakilan dari berbagai instansi ini menandakan komitmen yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk mendukung pelaksanaan Perda ini secara maksimal.

Melalui diskusi yang intensif, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat segera disahkan dan diimplementasikan, sehingga hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Muara Enim dapat terpenuhi dengan baik.

Kategori :