Kemenkumham Sumsel Gagas Raperda Inklusif, Langkah Nyata Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Berbasis HAM

Rabu 18-09-2024,06:33 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jajaran Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Muara Enim.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di tingkat daerah, sejalan dengan kebijakan nasional terkait Hak Asasi Manusia (HAM).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Perda ini sangat urgen.

Menurutnya, pentingnya pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari penghormatan dan perlindungan terhadap HAM yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Cek, Panglima TNI Rotasi 130 Perwira, Berikut Ini Daftarnya

BACA JUGA:Komisi 3 DPR Soroti Anak Mantan Menteri Meninggal Saat Rumahnya Dieksekusi, Aksi Oknum Panitera Kok Gitu Ya?

"Urgensi dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini adalah untuk memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas dapat terlindungi dan terpenuhi dengan baik, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam sambutannya.

Ika Ahyani juga menegaskan bahwa proses penyusunan ini mengacu pada beberapa regulasi penting. Salah satu dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 juga menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan regulasi yang mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Kami memastikan bahwa rancangan peraturan ini sesuai dengan amanat dan peraturan yang berlaku, serta sejalan dengan RANHAM 2021-2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan perlindungan dan pemenuhan hak yang setara bagi penyandang disabilitas di Muara Enim," tambahnya.

BACA JUGA:Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Apresiasi Inovasi Pelayanan Paspor Drive Thru Kantor Imigrasi Palembang

BACA JUGA: Jajaran Pegawai Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Diskusi Publik Strategi Kebijakan Rehabilitasi Narkotika

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim, Lido Septontoni, yang mewakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Penyandang Disabilitas ini merupakan salah satu prioritas untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.

“Kami melihat betapa pentingnya keberadaan Perda ini, terutama dalam mendukung kebijakan-kebijakan daerah yang inklusif dan memberikan hak yang setara kepada semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Oleh karena itu, penyusunan Perda ini akan menjadi prioritas dalam Propemperda Kabupaten Muara Enim pada tahun 2025,” jelasnya.

Selain membahas penyusunan Perda, Ika Ahyani juga menyinggung tentang pentingnya penerapan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di lingkungan Pemerintah Daerah.

Kategori :