“Asma”, jawab istri RH lagi.
BACA JUGA:Berjanji Revitalisasi Rusun Palembang, Ucok Damenta: Akhir Tahun Ini Sudah Ada Eksekusi
Lebih mirisnya saat eksekusi itu tak ada Ambulance.
“Nggak dipanggil juga ambulance, saya tunggu ambulance nggak datang-datang saya tunggu lebih dari 45 menit, akhirnya kita pakai kendaraan sendiri pergi ke RS Mayapada,” jelasnya.
Kuasa hukum almarhum Rasich, Tubagus Noorvan, mempertanyakan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Berjanji Revitalisasi Rusun Palembang, Ucok Damenta: Akhir Tahun Ini Sudah Ada Eksekusi
Sementara proses pengadilan masih berjalan.
Audiensi digelar di ruang rapat Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Audiensi itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
"Proses persidangan itu belum terhenti karena pada 23 September agenda pembuktian,” kata Noorvan.
BACA JUGA:Berjanji Revitalisasi Rusun Palembang, Ucok Damenta: Akhir Tahun Ini Sudah Ada Eksekusi
Ini menjadi pertanyaan kenapa eksekusi itu tetap terlaksana sedangkan proses persidangan masih berjalan.
Untuk diketahui, Rasich Hanif meninggal dunia setelah eksekusi penyitaan halaman lahan Rasich di Jalan Lebak Bulus III, No 15, Cilandak, Jakarta Selatan, yang dilakukan pada Kamis, 12 September 2024.