Mereka turut memberikan tanggapan dan pertanyaan terkait implementasi kebijakan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017, yang mengatur tentang penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika di lembaga pemasyarakatan.
BACA JUGA:Mawardi Yahya Kukuhkan TKD Basemah Kota Pagaralam, Heri Amalindo Bulatkan Tekad Dukung MataHati
Kebijakan ini berfokus pada penanganan warga binaan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dengan pendekatan rehabilitatif, bukan semata-mata hukuman.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan diskusi publik ini.
Ia menyebutkan bahwa diskusi tersebut menjadi ruang yang tepat untuk bertukar pendapat dan pengalaman mengenai penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi warga binaan.
"Sebagai pimpinan Lapas, saya sangat mendukung kegiatan ini karena dapat menjadi ajang diskusi yang bermanfaat untuk bertukar pikiran terkait layanan rehabilitasi narkotika yang diatur dalam Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017. Pegawai kami sangat antusias mengikuti diskusi ini, dan kami berharap kegiatan ini bisa memperkaya pengetahuan dan pengalaman terkait layanan rehabilitasi di lapas," ujar Ronald Heru Praptama.
BACA JUGA:Film Action Indonesia Bertaraf Internasional, The Shadow Strays Tayang Perdana di TIFF
Di penghujung acara, diskusi publik ini diakhiri dengan kesimpulan yang menyatakan bahwa kolaborasi antar-institusi dan pendekatan berbasis data akan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika.
Kolaborasi yang erat antara lembaga pemasyarakatan, instansi pemerintah terkait, serta para ahli di bidang adiksi dan psikologi klinis sangat dibutuhkan untuk menciptakan sistem rehabilitasi yang efektif dan efisien.
Kesimpulan diskusi ini juga menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dalam menanggulangi masalah narkotika, yang meliputi aspek kesehatan mental, adiksi, dan reintegrasi sosial.
Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan warga binaan dan tahanan, sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan tidak lagi terjerumus dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju perbaikan sistem pemasyarakatan, khususnya dalam hal rehabilitasi narkotika.