Diungkapkan Iksan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah program Gubernur Sumsel yaitu pemutihan bea balik nama kedua dan pajak kendaraan bermotor.
Masih kata dia, wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak biasanya ramai pada hari kerja dari Senin hingga Rabu. Seperti hari ini saja sudah ramai.
"Kepada masyarakat OKI dihimbau untuk manfaatkan waktu pemutihan pajak dengan melakukan pembayaran pajak dan lainnya," ucapnya.
BACA JUGA:Terbukti Terima Uang Gratifikasi, 3 Oknum Pegawai Pajak Nonaktif Divonis Berbeda
BACA JUGA:Vonis Pidana Belum Lengkap, Nasib 3 Terdakwa Korupsi Pajak Diputus Besok
Untuk diketahui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2023 lalu juga melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.
Meliputi pengurangan sebesar 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program pelaksanaan pemutihan ini berdasarkan surat edaran Peraturan Pj Gubernur tentang pemberiaan keringanan atas pengenaan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan serta pengurangan atas pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan pembebasan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Iksan menyampaikan, adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah menghindari penghapusan data ranmor implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
BACA JUGA:Bayar Pajak di OKI Lebih Mudah dengan QRIS dan Virtual Account
"Untuk pelayanan pemohon pemutihan pajak kendaraan bermotor ini kita prediksi akan terus ramai hingga Desember nanti," ucapnya.
Iksan menegaskan, adanya program ini juga turut membantu perekonomian masyarakat sehingga bagi yang menunggak bisa segera bayar pajak.