Bandar Asal Muba Upah 2 Anak di Bawah Umur Edarkan 1.000 Butir Pil Ekstasi di Mura dan Lubuklinggau

Selasa 17-09-2024,13:25 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Wakapolres Lubuk Linggau Kompol H Asep Supriadi menegaskan, hingga saat ini bandar tersebut masih dalam pengejaran pihaknya.

"Sedang dilakukan pengejaran," ujar Kompol Asep didampingi Kasat Narkoba Iptu Nopera EJ Putra dalam pers rilis di Polres Lubuk Linggau, Selasa 17 September 2024.

BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba di Tangga Buntung, Netizen Sebut Satu Kompi Turun Tangkap Pengedar Tapi Hasilnya?

BACA JUGA:Barang Bukti Narkoba Komplet Diamankan dari 3 Pengedar Narkoba di OKU Kurang dari 1x24 Jam

Dia menjelaskan, awalnya Kasat Narkoba bersama anggota mendapatkan informasi, ada 2 remaja membawa ekstasi.

Kemudian dilakukan penyergapan dan diamankan 100 butir ekstasi warna biru atau 40.74 gram. 

Kemudian dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah yang ditempati tersangka NAN (17), yakni di Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Petugas kembali menemukan 212 butir ekstasi warna biru atau 90,38 gram. 

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Lawang Kidul Tidak Berkutik Saat Dicangking Polisi

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ringkus Pengedar Sabu di Gang Kandis, Jadikan Rumah Kontrakan Tempat Tansaksi

Ditambahkan Kasat Narkoba, kedua tersangka diduga ada kurir dan saat ini sedang diselidiki asal pil ekstasi yang didapati tersebut.

Akibat ulahnya, keduanya kini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(zul) 

Kategori :