KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 ini semakin dekat. Sejumlah tahapan telah dilaksanakan.
Jelang pilkada 2024 serentak tersebut, membuat Penjabat (Pj) Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi, kembali mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana untuk netralitas merupakan etika dan tanggung jawab moral abdi negara bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Netralitas dalam pilkada harus dijaga karena bukan hanya sekedar kewajiban hukum tetapi juga etika dan tanggung jawab moral ASN tanpa terkecuali," tegas Pj Bupati Asmar.
BACA JUGA:Beredar Video Diduga Oknum ASN Kemenkumham Nyabu di Toilet, Sedang Membuat Alat Mirip Bong
BACA JUGA:Siap ke IKN, PNS Berkeluarga Berkesempatan Dapat 1 Unit Hunian Lengkap dengan Fasilitas Unggulan
Hal ini disampaikan dalam apel bulanan pegawai pemerintah Kabupaten OKI di Halaman Kantor Bupati, Selasa, 17 September 2024.
Dimana aparat pemerintah menurut dia wajib taat pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Yaitu yang mengatur disiplin pegawai negeri sipil (PNS), ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pemerintah Kabupaten OKI terus mengedukasi untuk memberi pemahaman tentang aturan dan pedoman yang mengatur netralitas ASN dan aparat pemerintahan desa.
"Kita sudah kirim sudah edaran. Sebagai upaya edukasi bagaimana cara menjaga netralitas karena pelanggaran itu ada juga disebabkan ketidaktahuan," jelasnya.
BACA JUGA:Gagal Seleksi CPNS 2024? Menpan RB Buka Peluang Baru di PPPK!
BACA JUGA:Formasi CPNS Terbaru di IKN: Simak Daftarnya di Sini!
Lanjut Pj Bupati, ASN maupun aparat pemerintah desa, harus menjamin setiap kebijakan dan keputusan yang diambil tidak terpengaruh kepentingan politik tertentu.
"Pilkada bukan sekedar memilih pemimpin, tetapi manifestasi (perwujudan) dari prinsip demokrasi yang harus dijalankan dengan baik agar dapat berlangsung jujur, adil, umum, bebas dan rahasia," terang Asmar.
Pj Bupati juga menginstruksikan seluruh jajarannya agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai Aparatur Sipil Negara.