Dirjen HAM Soroti Peningkatan Kasus ABH, Dorong Perbaikan Implementasi Restorative Justice

Senin 16-09-2024,17:23 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Saat ini, penerapan restorative justice di Indonesia diatur melalui berbagai peraturan, termasuk Peraturan Kepolisian, Peraturan Kejaksaan, dan Peraturan Mahkamah Agung.

Pengaturan yang lebih jelas dan terpadu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam penerapan restorative justice bagi ABH.

BACA JUGA:Waspada Petaka Bencana Sedang Intai RI, BMKG Ingatkan Tanda-Tandanya Sudah Muncul

BACA JUGA:Smartwatch Huawei Watch Fit 3 Hadir dengan Daya Baterai Tahan Lama serta Fitur Kesehatan Canggih

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang Kemenkumham Babel, Sujatmiko, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, Bapas Kelas I Pangkalpinang telah mendampingi 111 kasus ABH.

Dari jumlah tersebut, 71 kasus diselesaikan melalui proses peradilan, sedangkan 40 kasus berhasil diupayakan diversi.

“Dari 111 perkara ABH, 71 anak diselesaikan melalui proses sidang peradilan dan 40 perkara ABH berhasil diupayakan diversi,” ujar Sujatmiko.

Dengan adanya berbagai upaya ini, diharapkan penanganan ABH di Indonesia dapat lebih efektif dan sesuai dengan prinsip perlindungan hak-hak anak, sekaligus menciptakan keadilan bagi korban.

Kategori :