Dirjen HAM: Lonjakan Kasus ABH, Perlunya Revisi UU SPPA dan Pendekatan Restorative Justice yang Lebih Efektif

Minggu 15-09-2024,16:20 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Namun, Dhahana mencatat bahwa dalam konteks meningkatnya kejahatan serius yang melibatkan anak, seperti pembunuhan dan kekerasan seksual, pendekatan diversi ini tidak bisa diterapkan karena ancaman pidana dalam kasus tersebut melebihi tujuh tahun penjara.

BACA JUGA:Momen Kocak Emak-emak Lihat Isi Chatingan Pacar Anaknya yang Masih SD, 'Sayang Hueeeek'

BACA JUGA:HP Poco X3 NFC, Tawarkan Baterai Berkapasitas Besar dan Fitur Fast Charging

“Mengingat adanya tren peningkatan kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual oleh anak yang ancaman pidananya di atas tujuh tahun, saya memandang ada keperluan untuk melakukan penyesuaian terkait UU SPPA,” jelasnya.

Dhahana mengusulkan agar UU SPPA perlu disesuaikan dengan dinamika kejahatan yang melibatkan anak saat ini. Menurutnya, revisi terhadap undang-undang ini perlu memperjelas kapan rehabilitasi harus diberikan dan kapan proses hukum formal lebih sesuai.

Selain itu, revisi ini juga harus mempertimbangkan keadilan bagi korban, tanpa mengabaikan hak-hak anak yang menjadi pelaku.

“Penyesuaian ini harus memperjelas kapan rehabilitasi dapat diberikan dan kapan proses hukum formal lebih sesuai. Dengan juga mempertimbangkan keadilan bagi korban, dan di sisi lain tentu tanpa mengabaikan hak anak,” tegas Dhahana.

BACA JUGA:Fakta Baru! Tak Hanya Dikenal Sebagai Wasit Asal Sumsel, di Balik Kontroversial Eko Agus Sugiharto Ternyata...

BACA JUGA:Drakor Baru September 2024 Dear Hyeri, Pesona Penyiar yang Punya Dua Kepribadian

Ia berharap revisi terhadap UU SPPA dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, baik bagi anak yang terlibat dalam kejahatan maupun bagi korban.

Menurut Dhahana, jika dilakukan dengan benar, revisi UU SPPA ini dapat memberi ruang bagi ABH untuk mendapatkan kesempatan rehabilitasi yang lebih efektif. Di sisi lain, keadilan bagi korban juga tetap terjaga, sehingga menciptakan keseimbangan dalam penegakan hukum.

Selain penyesuaian UU SPPA, Dhahana juga menekankan perlunya pengaturan yang lebih komprehensif terkait keadilan restoratif dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.

Saat ini, penerapan restorative justice di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan, seperti Peraturan Kepolisian, Peraturan Kejaksaan, dan Peraturan Mahkamah Agung.

BACA JUGA:BujangGadis SMA Negeri 2 Palembang Sukses Laksanakan Program 'The Love Mosque Movement' di Musholla Ar-Rahman

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Bersama TNI AU dan Kemenko Polhukam, Tuntaskan Konflik Lahan Asrama Haji Palembang

Namun, koordinasi yang lebih baik dan pengaturan yang lebih jelas diperlukan untuk memastikan bahwa keadilan restoratif dapat diimplementasikan secara efektif di semua tahapan penegakan hukum.

Kategori :