Kapolres Ogan Ilir Tegaskan akan Memproses Massa yang Aniaya Pelaku Curanmor Hingga Tewas
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polres Ogan Ilir akan memproses massa yang telah melakukan penganiayaan, terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) hingga tewas.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo menegaskan, massa yang melakukan penganiayaan terhadap pelaku akan diproses hukum meskipun maksudnya membela diri.
"Massa yang melakukan penganiayaan hingga pelaku tewas tetap diproses hukum, meskipun bermaksud membela korban pencurian," ujarnya, Sabtu, 14 September 2024.
Ditambahkan Kapolres, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, meskipun hingga kini belum ada laporan dari keluarga pelaku pencurian yang tewas di massa.
"Kalau sudah ditemukan yang menyebabkan orang meninggal, pasti diproses," kata Bagus menegaskan.
Walaupun pihak keluarga tidak membuat laporan, kasus tersebut tetap jalan karena sudah ada korban jiwa dari kejadian di Desa Tambangan Rambang Kecamatan Rambang Kuang.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Johan (51), warga Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur, meregang nyawa usai diamuk massa saat melakukan pencurian di Desa Tambangan Rambang Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Kepergok Curi Buah Sawit di Tungkal Ilir Banyuasin, 3 Pelaku Diamuk Massa, Mobil Ikut Dibakar
Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga Saputra menjelaskan, awal mula pelaku diamuk massa lantaran ketahuan melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat dirumah korbannya M Diazani, 38 tahun.
"Saat melakukan aksi pencurian, pelaku bersama temannya Buyung berusia 24 tahun," terangnya, Kamis, 12 September 2024.