Atas kejadian itu, oknum kades Rambai, dengan inisial S dilaporkan oleh Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dikoordinir oleh Yovi Meitaha, melaporkan dugaan keterlibatannya.
“Kami mendapat informasi bahwa ada oknum kades yang diduga ikut serta dalam deklarasi dukungan terhadap salah satu paslon," ucapnya, Rabu 11 September 2024.
Dikatakannya, laporannya telah disampaikan ke Bawaslu OKI, Selasa 10 September 2024 kemarin. Ini dikarenakan telah melanggar netralitas kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Sebesar Rp663 Juta, Kades Tanjung Raya Pakai Rompi Keramat Kejari Lahat
BACA JUGA:Kapolres OKI Ajak Kades di Kecamatan SP Padang Aktif Patroli Cegah Karhutla
Yakni yang menyatakan bahwa, kepala desa harus bersikap netral dalam setiap pemilihan umum.
Lanjut Yovi, dalam laporannya ke Bawaslu telah diterima dengan tanda terima laporan nomor 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024 pada Selasa 10 September 2024 sore.
Diungkapkan Yovi, pihaknya menilai, keterlibatan kepala desa dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.
“Semestinya kepala desa memiliki hak menggunakan suara mereka dalam pemilihan umum untuk menyalurkan pilihannya. Namun, keterlibatan dalam kegiatan politik praktis, seperti mendukung paslon tertentu, dapat dianggap sebagai pelanggaran etika," jelasnya.
BACA JUGA:Pulihkan Keuangan Negara, Rumah dan Bangunan Mantan Kades Gunung Megang Disita Kejari Lahat
Termasuk juga melanggar netralitas yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jadi terkait ini dilaporkan ke Bawaslu OKI.
“Kami juga akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) agar dapat diproses secara hukum," ucapnya.
Jadi, lanjutnya, pihaknya berharap pihak berwenang dapat menindak tegas oknum kades yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Dimana SPM kembali mendesak KPU OKI untuk lebih proaktif dalam mengawasi netralitas kepala desa selama proses Pilkada berlangsung.