Ditambahkan Kasat Reskrim, sebelumnya pihaknya bersama Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, telah meminta mantan Kades itu untuk mengembalikan uang.
Untuk pengembalian uang kerugian negara tersebut, diberikan kepada tersangka dengan tenggat waktu selama 60 hari.
BACA JUGA:Gerak Cepat Polres Ogan Ilir Berikan Bantuan Sembako untuk Remaja Putri yang Alami Gizi Buruk
"Akan tetapi, setelah 60 hari yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan, maka kami melakukan penegakan hukum," tegasnya.
Kasat Reskrim juga menyebutkan, bahwa saat proses penyelidikan beberapa waktu lalu, tersangka juga sedang tersandung kasus lain di Polres Muara Enim.
Dimana, mantan Kades Harimau Tandang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muara Enim atas kasus uang palsu yang beredar di Kabupaten Muara Enim.
Kendati tersangka sedang menghadapi kasus hukum lainnya, namun aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir tetap melakukan pemeriksaan terhadap Samsul.
"Pemeriksaan tetap dilakukan dan tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas perkara kerugian negara tersebut," tutupnya.
Sementara itu, kasus berbeda juga dialami oknum Kades Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Kades Harimau Tandang terpilih, WK, dilaporkan oleh warganya dan LSM Jaringan Anti Korupsi (Jakor) ke Polres Ogan Ilir.
Pasalnya diduga adanya pembangunan yang fiktif di tahun 2022 anggaran tahap lll.
BACA JUGA:Boomingkan PMR di Kalangan Pelajar, SMAN 1 Indralaya Utara Ogan Ilir Gelar Lomba PMR Madya dan Wira
BACA JUGA:Pengurus Baru Terbentuk, SIWO PWI Ogan Ilir Siap Berkontribusi Majukan Olahraga