PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan masyarakat yang taat hukum dengan melaksanakan kegiatan pembinaan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Plaju Ulu, Palembang.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 10 September 2024, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kesadaran hukum di lingkungan mereka, terutama di tingkat kelurahan.
Pembinaan ini dilakukan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, yang secara langsung memberikan penyuluhan hukum dengan materi tentang prosedur pembentukan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
BACA JUGA:Infinix Zero 4 Edge, Smartphone Harga Terjangkau, Layar Mumpuni untuk Aktivitas Multitasking
Surat edaran tersebut memberikan arahan kepada setiap anggota kelompok Kadarkum, yang terdiri dari unsur kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat, untuk lebih memahami dan menerapkan prosedur pembentukan Kelurahan Sadar Hukum.
Lurah Plaju Ulu, Davy Angreani, ST, M.Si., menyambut baik kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan atas upaya pembinaan dan edukasi yang diberikan kepada kelompok Kadarkum di wilayahnya.
"Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan bimbingan dari Kemenkumham Sumsel dalam pembentukan Kelurahan Sadar Hukum. Kami berharap ke depan kelompok ini dapat memperoleh SK Kelurahan Binaan, sehingga nantinya Kelurahan Plaju Ulu bisa meraih predikat sebagai Kelurahan Sadar Hukum," ujar Davy.
Tim Penyuluh Hukum yang hadir pada kegiatan ini antara lain adalah Penyuluh Hukum Madya Nursyiah dan Novisetia, serta Penyuluh Hukum Muda Selvintrin dan Chandra.
Mereka memberikan pemahaman komprehensif mengenai pentingnya pembentukan Kelurahan Sadar Hukum melalui materi yang dipaparkan secara jelas dan interaktif.
Salah satu penyuluh hukum, Novisetia, dalam paparannya menjelaskan bahwa ada empat dimensi atau kriteria utama yang harus dipenuhi oleh suatu kelurahan untuk dapat dinyatakan sebagai Kelurahan Sadar Hukum.
"Kriteria tersebut adalah Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan, serta Akses Demokrasi dan Regulasi," jelas Novisetia.