Keuntungan lain yang ditawarkan e-Paspor adalah kemudahan dalam pengajuan visa ke beberapa negara, salah satunya adalah Jepang.
BACA JUGA:Gegara Bercanda Tidak Senonoh, Kasir Minimarket Meregang Nyawa di Tangan Sesama Rekan Kerja
BACA JUGA:1.966 Peserta Antusias Ikuti Audisi Umum PB Djarum 2024, Jawa Tengah Dominasi Pendaftaran
Pemilik e-Paspor mendapatkan kemudahan dalam pengajuan visa, sehingga proses perjalanan ke luar negeri menjadi lebih praktis dan efisien.
Proses penerbitan e-Paspor pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan paspor biasa. Masyarakat yang ingin membuat e-Paspor diwajibkan membawa dokumen asli serta salinan dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau ijazah, buku nikah, e-KTP, dan kartu keluarga.
Namun, dari sisi biaya, pembuatan e-Paspor sedikit lebih mahal dibandingkan paspor biasa.
"Biaya pembuatan e-Paspor saat ini adalah Rp650.000, sedangkan biaya paspor biasa hanya Rp350.000," jelas Khairil Mirza.
BACA JUGA:Panglima Matahati Syahrial Oesman Targetkan 3 Juta Suara Sah di Pilgub Sumsel 2024
Meskipun demikian, dengan berbagai keunggulan yang ditawarkan, masyarakat tetap antusias untuk beralih ke e-Paspor.
Proses penyelesaian pembuatan e-Paspor juga membutuhkan waktu yang sama dengan paspor biasa, yakni tiga hari kerja setelah pemohon melakukan pengambilan foto dan pembayaran melalui bank, ATM, atau kantor pos.
Bagi pemohon yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat, Kantor Imigrasi Palembang juga menyediakan layanan percepatan pembuatan paspor satu hari selesai dengan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Ilham Djaya, telah mendorong peningkatan pelayanan di dua kantor imigrasi di wilayah kerjanya, yaitu Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim.
BACA JUGA:Samsung Galaxy F54 5G Tawarkan Layar Super AMOLED Plus 120 Hz serta Punya Dukungan Pembaruan OS
BACA JUGA:PKS SMAN 1 Indralaya Mendapatkan Apresiasi dari Satlantas Polres Ogan Ilir
Ilham Djaya menekankan pentingnya inovasi pelayanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian, termasuk pembuatan paspor dan e-Paspor.