"Untuk yang satu lagi tersangka atas nama Jery juga akan segera kami tahan setelah kesehatanya pulih," jelasnya.
Pihaknya mengaku, proses penanganan kasus korupsi ini memang cukup panjang. Mulai dari munculnya laporan di 21 Maret 2022 lalu, terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2018.
Sehingga Unit Tipidkor melaksanakan verifikasi terhadap Laporan Informasi tersebut, melakukan pulbaket dan puldok terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit pada Tahun Anggaran 2018.
Lalu, melaksanakan interogasi wawancara terhadap calon saksi-saksi dan calon Ahli, serta berkoordinasi kepada Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara terkait Hasil Audit Investigatif tersebut.
Lalu pada tanggal 16 Agustus 2022 Unit Tipidkor menerbitkan dugaan perkara ini dari Laporan Informasi ke Laporan Polisi Model “A” dan menaikkan dugaan perkara ini ke tingkat penyidikan, serta melengkapi administrasi Penyidikan dan melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi, saksi ahli dan berkoordinasi ke sejumlah pihak.
BACA JUGA:Takut dengan Berita yang Beredar, Saksi Kasus Korupsi USB SMA 2 Buay Pemaca OKU Selatan Urung Hadir
Seperti Inspektorat, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang ditimbulkan.
"Untuk modus yang mereka lakukan, seperti. Pengeluaran anggaran Kegiatan Fiktif, mengelembungkan anggaran pengeluaran, membayar transaksi lebih dari yang sebenarnya," ungkapnya.
Sedangkan untuk peranan masing masing Dr Jery merupakan Direktur RSUD Rupit periode 2018, Dian Winani sebagai bendahara, Dr Herlina saat itu masih menjadi kasih pelayanan RSUD Rupit dan menggantikan posisi selaku Direktur RSUD Rupit.
Mereka, menggunakan uang BLUD RSUD Rupit TA 2018 untuk kepentingan diluar operasional dan non operasional RSUD dan/atau kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Kejari OKI Sosialisasi Kampanye Anti Korupsi ke Aparatur Sipil Negara
Dan dikenakan pasal, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana. (zul)