Mantan Kades Resmi Tersangka Kasus Pengancaman Penembakan dengan Senjata Api Organik Milik Polri

Kamis 12-09-2024,11:12 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Pihaknya membenarkan, jika sebelumnya di desa karang Anyar ada beberapa insident perampokan yang menjadi korban, yakni anggota dari kepolisian dari Polres Lubuklinggau, bahkan senjata korban juga dirampas oleh pelaku. 

BACA JUGA:Pergoki Suami dengan Wanita Penghibur, IRT di Palembang Malah Diancam Pisau, Mobil Dirusak

BACA JUGA:Kontraktor di Lubuklinggau Tewas Ditikam dari Belakang Oleh Orang Tak Dikenal Saat Membonceng Anaknya

Juga kasus perampokan lainnya terhadap anggota Brimob dari Bengkulu. "Tapi sudah kita cek itu, bukan senjata anggota dari Sumsel. Kami masih telusuri informasi dari lab Polda lainnya," tutupnya.

Amir yang menjadi tahanan Lapas kota Lubuklinggau, dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal pengancaman dan Undang-Undang darurat terkait Senjata api yang digunakan secara ilegal oleh tersangka.

Menariknya kasus ini memiliki sisi lain, karena 5 hari setelah korban melaporkan kasus pengancaman itu, ke Polres Muratara Minggu 25 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Hamsi ditemukan meninggal.

Korban dibunuh orang tidak dikenal saat pulang kerumahnya di Jalan Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, di kota Lubuklinggau, saat mengendarai motor bersama anaknya.

Sementara itu Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusuma Wardhana melalui Kasat Reskrim AKp Hendrawan, saat dikonfirmasi pihaknya menegaskan masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. (zul)

 

Kategori :