Mantan Kades Resmi Tersangka Kasus Pengancaman Penembakan dengan Senjata Api Organik Milik Polri

Kamis 12-09-2024,11:12 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

MURATARA, SUMEKS.CO - Amir, Mantan Kepala Desa (Kades) Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara resmi jadi penghuni Lapas Lubuklinggau lantaran terbukti memilik senjata api organik ilegal milik Polri.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, menegaskan hasil uji laboratorium forensik (Labfor) Polda Sumsel, senjata api jenis pistol organik yang digunakan tersangka sudah keluar.

Amir mantan Kepala Desa Karang anyar yang melakukan pengancaman penembakan, menggunakan senjata api terhadap korban Hamsi, kontraktor lokal beberapa waktu lalu resmi jadi tersangka dan ditahan. 

"Status tersangka setelah jalani perawatan medis kemarin sudah sehat. Kami sudah sudah lakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan tersangka terkait insident pengancaman itu," ungkap AKP Sopian Hadi.

BACA JUGA:Viral, Kepala Minimarket di Banyuasin Dikeroyok Keluarga Pegawai hingga Diancam Pakai Pistol Mainan

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Pengemudi Speedboat Nahas di Ogan Ilir Sebagai Tersangka, Diancam 5 Tahun Penjara

Kini Amir resmi sudah ditahan di Lapas Kota Lubuklinggau dan semua berkas pemeriksaan sudah diserahkan ke pihak kejaksaan. 

Terkait asal usul Senpi yang digunakan tersangka dalam pengancaman terhadap korban Hamsi.

Hasilnya senjata itu memang senjata organik milik Polri. Namun tersangka mengaku senjata itu, bukan milik dirinya. 

"Pengakuan tersangka senjata itu bukan punya dia, pengakuannya senjata itu milik orang lain. Dia tidak mengakui sudah melakukan pengancaman dengan Senpi," ujar Kasat Reskrim Polres Muratara.

BACA JUGA:Sedang Asyik Makan Sahur, Polisi di Riau Diancam Pria Bersajam, Ternyata Dendam Pernah Ditangkap Narkoba

BACA JUGA:Tak Terima Sudah Diancam dan Dipermalukan di Depan Umum, Iskandar Laporkan Adik Ipar ke Polisi

AKP Sopian Hadi mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Lab Polda Sumsel untuk mengungkap asal usul senjata itu. 

Dari hasil pemeriksaan, semua senjata organik itu terdata baik yang tersimpan, yang dikuasai anggota, bahkan senjata yang hilang.

"Berdasarkan nomor seri dan hasil lab lainnya, senjata itu bukan milik anggota Polri dari Polda Sumsel. Kami masih koordinasi dengan sejumlah lab di Polda lainnya seperti Polda bengkulu maupun Polda Jambi untuk mengusut asal usul senjata itu," bebernya.

Kategori :