Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI Pusat Gelar Uji Kompetensi Wartawan Khusus Anggota PWI

Kamis 12-09-2024,07:18 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

JAKARTA, SUMEKS.CO - Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) khusus bagi anggota dan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang telah memiliki kartu anggota PWI namun belum memiliki sertifikat kompetensi wartawan.

Program ini diadakan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi wartawan di seluruh Indonesia, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Direktur LUKW PWI Pusat, Dr. Firdaus Komar, M.Si, dalam pernyataan resminya pada Rabu, 11 September 2024, menyampaikan bahwa pelaksanaan UKW kali ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

"Atas izin dari Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, UKW mandiri ini diadakan untuk mengakomodasi anggota PWI yang belum sempat mengikuti UKW. Kami berharap program ini dapat meningkatkan profesionalisme wartawan di seluruh tanah air," jelas Dr. Firdaus Komar di Jakarta.

BACA JUGA:Tumbuhkan Minat Baca, Polda Sumsel Perkenalkan E-Library untuk Anak Usia Dini

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Lantik Pejabat Fungsional Analis dan Pranata Keuangan APBN

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Firdaus Komar juga menyerahkan buku pedoman LUKW PWI secara resmi kepada Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Dr. Suprapto Sastro Atmojo, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Komite Publisher Rights).

Buku pedoman ini berfungsi sebagai panduan resmi bagi LUKW PWI dalam melaksanakan UKW sesuai dengan standar kompetensi wartawan yang telah ditetapkan.

Sebagai wujud komitmen, buku pedoman tersebut juga telah diserahkan kepada Dewan Pers dan diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu.

UKW merupakan salah satu langkah penting yang diambil oleh PWI dalam rangka memastikan seluruh wartawan yang tergabung dalam organisasi ini memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar profesi jurnalistik.

BACA JUGA:ZTE Blade A55: Menggunakan Teknologi Dynamic RAM dengan Layar Luas Jadi Pilihan Ponsel Entry Level

BACA JUGA:Bapak Ini Salat di Parkiran Depan Indomaret Malah Dikomen Negatif, Payah Masih Banyak yang Minim Literasi

Sertifikasi ini diakui oleh Dewan Pers dan menjadi syarat penting bagi wartawan yang ingin diakui sebagai profesional di bidangnya.

Surat pemberitahuan terkait pelaksanaan UKW telah dikirimkan kepada seluruh anggota PWI melalui pengurus di daerah masing-masing.

Proses pendaftaran juga telah dipermudah dengan adanya barcode yang terlampir dalam surat tersebut.

Kategori :