Terkait sengketa lahan hutan kota, Refly mengajak semua pihak bisa menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
"Jadi kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menahan diri, jangan ada dulu aktivitas di lahan yang masih bersengketa," jelasnya.
BACA JUGA:Prestasi Membanggakan! Pemkab OKI Raih Penghargaan Nasional untuk Program Proklim
BACA JUGA:Jelang HUT RI ke-79, Pemkab OKI Peduli Veteran, Yatim dan Lansia
Termasuk juga jangan ada proses jual beli, justru akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.
Sementara Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar mengatakan, plang yang dipasang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa objek tanah tersebut sedang dalam proses gugatan perdata.
"Jadi plang yang dipasang bertujuan agar tanah kondisinya tetap seperti semula sebelum ada keputusan tetap," terangnya.
Sebelumnya selaku Jaksa Pengacara Negara Kajari OKI turut melakukan pemeriksaan objek sengketa dekat Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)3 Kayuagung.
BACA JUGA:Pemkab OKI Kibarkan Semangat Kemerdekaan, Bagikan 1.500 Bendera Merah Putih
BACA JUGA:Pemkab OKI Raih Nirwasita Tantra 2024: Bukti Sukses Kelola Lingkungan
Pada pemeriksaan tersebut Kajari, Hendri Hanafi mengungkap di lapangan sudah banyak pohon ditebang dan ada yang dibangun rumah.
"Untuk itu kami mengajak agar tidak mengalihkan lahan ini sebelum proses persidangan selesai," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sengketa hutan kota di Kayuagung, dilakukan sidang lapangan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin 9 September 2024.
Dimana hutan kota yang teletak di Jalan Seriang Kuning Kelurahan Kedaton Kecamatan Kota Kayuagung, dilakukan pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung. Pasalnya hutan kota ini digugat.
BACA JUGA:Pemkab OKI Jajaki Kerjasama Pengelolaan RS Adhyaksa di Teluk Gelam
BACA JUGA:Pemkab OKI Bergerak Cepat, Minta Bantuan ESDM Realisasikan Jargas