Sementara Ibrahim Lakoni SH MH, kuasa hukum dari Kurniadi mengatakan, kejadian yang dialami kliennya itu terjadi pada 6 April 2024 lalu, sekira pukul 18.11 WIB, saat kliennya itu sedang berada di rumah.
BACA JUGA:Perkara Viral Penipuan Emas Murni Tanjung Batu Ogan Ilir Hadirkan Saksi di Persidangan
BACA JUGA:Dijanjikan Masuk Kerja di Perusahaan Kargo, Seorang Pria di Palembang Malah Jadi Korban Penipuan
"Berawal ketika terlapor menawarkan korban untuk berbisnis kerjasama proyek pembuatan interior rumah. Lalu terlapor meminjam sejumlah uang kepada korban sebesar Rp600 juta, dengan alasan kekurangan modal," katanya.
"Dikarenakan terlapor seorang ASN, jadi klien saya percaya dan mentransfer uang yang diminta terlapor tersebut," tambahnya.
Dalam proses peminjaman uang tersebut, diterangkannya terlapor berjanji akan mengembalikan uang korban yang dipinjamnya sesuai waktu yang disepakati serta memberi keuntungan di luar modal yang dipinjam.
"Terlapor itu berjanji akan mengembalikan uang saya selama tiga bulan, serta memberi keuntungan dari bisnis itu. Akan tetapi sampai dengan sekarang, terlapor tidak mengembalikan uang saya dan keuntungannya," ujarnya.
"Sebelum sulit ditemui saya sempat tanya kepada terlapor dimana lokasi proyek itu, tapi dia tidak mau memberi tahu, banyak alasannya. Saya duga proyek pembuatan interior itu tidak ada atau fiktif alias tidak jelas," tambahnya lagi.
Dirinya menegaskan sampai detik ini ia dan kliennya selaku korban yang dirugikan masih menunggu itikad baik terlapor untuk mengembalikan uang yang sudah digunakannya.
"Saya tunggu-tunggu sudah lama, berharap ada kejelasan dari dia untuk mengembalikan uang saya dan keuntungan dari proyek itu, tapi tidak ada. Jadi terpaksa membuat laporan polisi kesini, melaporkan terlapor," tandasnya.
Terpisah, KA SPK Terpadu Polrestabes Palembang Kompol Padli mengatakan bahwa laporan korban Kurniadi telah diterima dan segera akan dilimpahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Kenakan Baju Loreng, Pria Ini Viral di Sosial Media Diduga Melakukan Penipuan, Begini Modusnya
"Laporan korban atas tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP sudah diterima dan segera akan ditindaklanjuti," tutupnya.