Jadi, lanjutnya, pihaknya berharap pihak berwenang dapat menindak tegas oknum kades yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
BACA JUGA:Oknum Kades di Mesuji Raya OKI yang Diduga Berbuat Mesum Akhirnya Damai
Dimana SPM kembali mendesak KPU OKI untuk lebih proaktif dalam mengawasi netralitas kepala desa selama proses Pilkada berlangsung.
“KPU harus memastikan bahwa kepala desa tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan menjalankan tugasnya secara profesional dan netral,” ujar Yovi.
Menanggapi laporan itu, Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin, mendukung penuh adanya peran serta dari masyarakat yang melaporkan temuan di lapangan.
“Secara kelembagaan, Bawaslu OKI mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang membantu kami dalam melakukan pengawasan. Baik terhadap netralitas ASN, pejabat, dan juga kades,” ujar Syahrin.
BACA JUGA:Oknum Kades di OKI Diduga Hendak Berbuat Mesum, Ini Kata Polisi
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Sebesar Rp663 Juta, Kades Tanjung Raya Pakai Rompi Keramat Kejari Lahat
Kata Syahrin, setiap laporan masuk akan segera dilakukan pengkajian secara formil dan materilnya.
“Juga begitu syaratnya sudah lengkap, baru akan kita bahas ke dalam rapat pleno, nantinya dibahas dugaan pelanggarannya mengarah ke mana, apakah netralitas, administrasi, ataukah tindak pidana,” terangnya.
Sambung dia, setelah syarat laporan telah dinyatakan lengkap, barulah dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan terlapor.
“Setelah dilakukan klarifikasi, nanti jika memang terbukti maka Bawaslu akan merekomendasikan sesuai dengan dugaan pelanggaran yang terbukti,” jelasnya.
BACA JUGA:Kapolres OKI Ajak Kades di Kecamatan SP Padang Aktif Patroli Cegah Karhutla
BACA JUGA:Pulihkan Keuangan Negara, Rumah dan Bangunan Mantan Kades Gunung Megang Disita Kejari Lahat
Berdasarkan tahapan yang berlaku, Bawaslu OKI memiliki waktu 5 hari setelah berkas dinyatakan lengkap, untuk mengambil keputusan.