Ditreskrimsus Polda Sumsel Berikan Teguran ke PTPN VII Cinta Manis Ogan Ilir, Buntut Kebakaran Perkebunan Tebu

Selasa 10-09-2024,20:23 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Ogan Ilir menyatakan, bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki apakah ada unsur kelalaian dalam kejadian ini. 

BACA JUGA:Hasil Sidak di Polrestabes Palembang, Kapolda Sumsel: Tolong Semua Koreksi Saya Tadi Dilaksanakan

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sidak Unit Pelayanan di Mapolrestabes Palembang, Temukan Satu Ruang Kosong Tanpa Personel

"Beberapa saksi di lokasi sudah dimintai keterangan," ujarnya. 

Selain itu, pengawasan terhadap area perkebunan akan diperketat untuk mencegah kebakaran serupa di masa mendatang.

Dasar hukum yang digunakan dalam proses penyelidikan ini antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

BACA JUGA:4 ABG Gagal Kencan di Kosan Gegara Kepergok Dirreskrimum Polda Sumsel, Padahal Sudah Deal Janjian Via MiChat

BACA JUGA:Dilaporkan ke Polda Sumsel Buntut Nonjobkan 4 Pegawai, Mantan Pj Bupati Lahat Mangkir Panggilan Penyidik

"Pihak PTPN VII juga telah diberi teguran dan imbauan untuk memperketat langkah-langkah pencegahan kebakaran," katanya. 

Terutama saat musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran lahan. Saat ini, situasi di lokasi kejadian telah terkendali dan aman.

Sebelumnya, kebakaran lahan di perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis Ogan Ilir, juga terjadi pada Minggu, 8 September 2024.

Video terbakarnya lahan perkebunan tebu tersebut, beredar luas di media sosial. Hal tersebut dibenarkan oleh manajemen PTPN VII Cinta Manis. 

Kategori :