Dirinya menyebut pelaporan tersebut mengenai Undang-undang ITE yang mengatur perlindungan berbagai kegiatan yang menggunakan internet, baik itu untuk mendapatkan informasi maupun melakukan transaksi.
"Yang dilaporkan UU ITE pencemaran nama baik. Yang dilaporkan hanya satu inisial WO, akun TikTok," sambungnya.
Humas juga menjelaskan bahwa dalam laporannya Atta menduga akun tersebut telah menyebarkan kabar bohong alias hoaks.
"Yang di situ jelas menuliskan saudara korban telah menikah siri dengan RR, itu yang dilaporkan tertulis jelas di akun inisial WO," jelasnya.
BACA JUGA:Serem Banget, Pengawal Atta Halilintar Ancam Culik 1 Wartawan Jika Ada Dirinya di Tayangan Televisi
Atta tak hanya datang dan melapor melainkan telah mengantongi dan menyerahkan bukti- bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.
Di antaranya bukti tersebut yakni berupa konten video dari akun yang menyebarkan kabar hoax itu.
"Barang bukti sudah diserahkan ke penyidik, dari video Tiktok itu yang diserahkan," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, beredar rumor yang menyebut Ria Ricis pernah nikah siri bersama Atta Halilintar.
BACA JUGA:Nyamar Jadi Perempuan Berhijab, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Jambi
Isu ini sontak ramai dan viral setelah mengemuka di TikTok bahkan mendapat reaksi panas dari warganet.
Pasalnya, konten yang dimuat oleh salah satu akun ini sangat telihat niat mengedit wajah Teuku Ryan yang diganti dengan wajah Atta Halilintar.
Potret tersebut bahkan diketahui merupakan momen yang diganti saat Ria Ricis bertunangan dengan Teuku Ryan.