Bagaimana Skenario Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024!

Senin 09-09-2024,17:20 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Dimana KPU dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada Selasa 20 September 2024 besok. 

BACA JUGA:Heboh, Drama Detik-detik Terakhir Pendaftaran Pilkada Empat Lawang 2024, Paslon HBA-Henny Siap Mendaftar?

BACA JUGA:LANGKA, Duel Keluarga di Pilkada Serentak Mura 2024 Suwarti Melawan Adik Kandung, Ratna Melawan Keponakan

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan, pilkada ulang dilakukan pada 2025 jika di Pilkada serentak 2024 ini, ada daerah yang dimenangkan kotak kosong.

Jadi, jika pilkada ulang dilakukan di jadwal pilkada lima tahun mendatang, maka daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) selama lima tahun.

"Jadi logikanya pilkada berikutnya lima tahun, tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi PJ selama lima tahun berganti-gantian terus ya," jelasnya. 

Lanjut dia, tapi ini tentu dari apa dipikirkan dan dipahami dari regulasi. Dimana saat ini KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA:Dipastikan Lawan Kotak Kosong, Panca-Ardani Targetkan 90 Persen Angka Kemenangan di Pilkada Ogan Ilir 2024

BACA JUGA:Enos-Yudha Rampungkan Tes Kesehatan di RSUP Dr. Mohamad Hoesin: Siap Bertarung di Pilkada OKU Timur 2024

Data ini berdasarkan data per Rabu 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Dari data itu ada 41 daerah terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Para calon tunggal itu nantinya akan berhadapan dengan kotak kosong pada Pilkada November 2024.

 

Kategori :