Bagaimana Skenario Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024!

Senin 09-09-2024,17:20 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini semakin dekat yaitu dilaksanakan pada 27 November 2024 ini. 

Tahapan pilkada untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati sudah dilakukan pendaftaran ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dimana deklarasi Paslon juga sudah dilaksanakan. Sehingga dilakukan tahapan selanjutnya. 

Rupanya, setelah dilaksanakan pendaftaran oleh Paslon di seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota, adanya hanya satu Paslon saja. 

BACA JUGA:2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Dinyatakan Mampu Ikuti Pilkada Banyuasin 2024

BACA JUGA:Selain PMI, Kejari Skorsing Pemeriksaan Korupsi PTSL 2019 Jelang Pilkada Palembang 2024

Jadi saat pelaksanaan Pilkada nanti Paslon ini melawan kotak kosong. Seperti di Provinsi Sumatera Selatan ada 2 Kabupaten yang Paslonnya tidak ada pesaingnya atau penantangnya. 

Maka jelas Paslon yang tidak ada pesaingnya akan berhadapan dengan kotak kosong saat pelaksanaan Pilkada serentak nanti. 

Di Provinsi Sumsel, Paslon yang akan berhadapan dengan kotak kosong yaitu Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Kabupaten Empat Lawang. 

Terkait hal ini pilkada Paslon yang melawan kotak kosong ada beberapa pilihan yang akan dipertimbangkan dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR dengan KPU, Selasa 10 September 2024 besok. 

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Kejari Palembang Skors Sementara Penyidikan Korupsi PMI Kota Palembang

BACA JUGA:HBA-Henny Resmi Daftar Pilkada Empat Lawang, Mengusung Misi EMASS untuk Kemajuan Daerah

Yaitu untuk membahas kemungkinan wilayah dengan calon tunggal dimenangkan kotak kosong di Pilkada 2024.

Dimana anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menjelaskan, untuk opsi atau pilihan pertama adalah pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini.

"Jadi ketiganya ada kelebihan dan kekurangan," kata Mardani.

Kategori :