Dituduh Langgar Kode Etik hingga Dipecat Sepihak, PT Andritz Digugat Mantan Karyawati ke PN Palembang

Senin 09-09-2024,13:08 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Sementara itu, Rosalina SH MH kuasa hukum Devi Novianti menyebut bahwa jelas PT Andritz telah menyalahi prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Diantaranya, kata Rosalina kliennya telah dituduh melanggar kode etik perusahaan dan mengintimidasi pekerja lainnya saat dilakukan mediasi pada Disnaker beberapa waktu lalu.

"Namun saat kami pertanyakan kepada pihak perusahaan terhadap bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran yang dimaksud, pihak perusahaan tidak dapat membuktikannya," kata Rosalina.

Termasuk, kata Rosalina pihak perusahaan PT Andritz tidak menggubris anjuran pihak Disnaker agar kliennya dapat dipekerjakan kembali karena tidak berlandaskan hukum dan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:Stop Pungli dan Gratifikasi, Lapas Narkotika Muara Beliti Aktif Ikuti Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi

BACA JUGA:Kejari Palembang Klaim Masih Dalami Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank, Mirip Kasus Sebelumnya


--

"Oleh sebab itu, kami selaku kuasa hukum melayangkan gugatan ke PN Palembang, dan saat ini sudah memasuki agenda persidangan dengan pembacaan gugatan," sebutnya.

"Untuk agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan melalui E-Court hingga 14 Oktober mendatang, kita hanya berharap keadilan saja kepada majelis hakim agar mengabulkan gugatan yang dilayangkan," tandasnya.

Terpisah, tergugat PT Andritz melalui tim kuasa hukumnya tidak mau berkomentar saat hendak diwawancarai beberapa awak media usai sidang gugatan pembacaan gugatan di PN Palembang.

Kategori :