11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
12. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
14. Mendapat persetujuan dari pimpinan yang berwenang jika sedang melaksanakan perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas.
15. Wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan CPNS.
16. Bersedia mengabdi kepada Kemendikbudristek paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.
17. Bersedia muntuk tidak mengajukan mutasi antar satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek dengan alasan pribadi paling singkat selama 5 tahun sejak diangkat menjadi PNS. Kecuali ditentukan oleh pejabat yang berwenang dalam rangka kebutuhan organisasi.
Informasi lebih lanjut tentang formasi CPNS Kemendikbduristek bisa diakses melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2024.