Sumatera Selatan Kaya Potensi Indikasi Geografis, Kemenkumham Sumsel Tekankan Pentingnya Perlindungan KI

Sabtu 07-09-2024,12:53 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

DENPASAR, SUMEKS.CO - Provinsi Sumatera Selatan dinilai memiliki potensi besar dalam hal Kekayaan Intelektual (KI) khususnya jenis Indikasi Geografis (IG).

Hal ini disampaikan oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, dalam Rapat Koordinasi Teknis Bidang Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham di Bali pada 4 hingga 8 September 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Ilham menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat tentang Indikasi Geografis sebagai salah satu bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual.

Ia menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang memperoleh reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu karena pengaruh faktor lingkungan geografis. Faktor-faktor tersebut dapat berupa faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari keduanya.

BACA JUGA:Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Smartfren Beri Hadiah Spesial untuk Pelanggan Setia di Sumatera Selatan

BACA JUGA:Bukan Guru Atau Lainnya, Ternyata Ini Instansi yang Paling Diminati Peserta CPNS 2024

"Sumatera Selatan dengan wilayah yang luas, mencapai 91.592 km², serta kekayaan budaya masyarakatnya yang beragam, menyimpan banyak potensi Indikasi Geografis," ujar Ilham Djaya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa potensi IG di Sumatera Selatan sangat beragam, meliputi sektor kuliner, kerajinan tangan, perkebunan, hingga pertambangan.

Keberagaman alam dan budaya yang dimiliki provinsi ini memungkinkan banyak produk yang unik dan khas untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, yang akan memberikan nilai tambah bagi produk tersebut dan masyarakat yang memproduksinya.

Menurut data yang disampaikan oleh Ilham, sejak tahun 2015 hingga saat ini, sudah ada tujuh produk dari Sumatera Selatan yang terdaftar sebagai Indikasi Geografis. Produk-produk tersebut adalah Kopi Robusta Semendo (terdaftar pada tahun 2015), Kopi Robusta Empat Lawang dan Duku Komering, (terdaftar pada tahun 2017), Kopi Robusta Empat Lawang, (terdaftar pada tahun 2020), Kopi Robusta OKU Selatan dan Gambir Toman Muba, (terdaftar pada tahun 2023) dan Kopi Robusta Lahat, (baru saja didaftarkan pada tahun 2024).

BACA JUGA:Harga Rp3 Juta! Realme 12 5G Menjadi Pilihan HP Murah Konektivitas Jaringan Tercepat

BACA JUGA:Sinergi UIGM dan Ibu-Ibu Bukit Baru untuk Meningkatkan Daya Saing UKM Keripik Tempe 'Syahira'

Namun demikian, Ilham mengungkapkan bahwa jumlah ini masih terbilang sedikit dibandingkan dengan banyaknya potensi yang belum dimanfaatkan.

Oleh karena itu, pihaknya telah aktif melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah, masyarakat adat, pelaku budaya, dan pelaku usaha setempat mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis.

“Kami terus mendorong pemerintah daerah dan masyarakat untuk lebih proaktif dalam melindungi produk khas daerahnya melalui pendaftaran Indikasi Geografis. Dengan begitu, reputasi produk tersebut bisa dijaga, dan masyarakat penghasilnya akan mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar,” kata Ilham.

Kategori :