Selain Otak Pembunuhan, 3 Pelaku Tak Ditahan, Kapolrestabes Sebut Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak

Jumat 06-09-2024,14:28 WIB
Reporter : Deni Kurniawan
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, 3 pelaku pembunuhan dan aksi rudapaksa terhadap korban siswi SMP yang ditemukan tewas di pemakaman Talang Kerikil tidak dilakukan penahanan.

Namun, 3 pelaku yang masing-masing berinisial MZ (13), MS (12), dan AS (12) sudah menjalani rehabilitasi di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kabupaten Ogan Ilir.

Itu ditegaskan, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono. 

Selain itu, kata dia, juga sudah adanya terjalin kesempatan dari pihak orang tua untuk menitipkan 3 pelaku anak yang masih dibawah umur itu ke tempat rehabilitasi.

BACA JUGA:Seorang Wanita Diduga Kerasukan Roh Siswi SMP Korban Pembunuhan di Pemakaman Talang Kerikil, Sungguhan?

BACA JUGA:Otak Pembunuhan Siswi SMP di Pemakaman Talang Kerikil Terancam 15 Tahun Penjara, 3 Pelaku Lain Direhabilitasi

"Hal ini dilakukan guna mempertimbangkan nasib keselamatan jiwa 3 pelaku yang sudah melakukan tindakan pidana tersebut. Sekarang mereka sudah menjalani rehabilitasi," terangnya, Jumat 6 September 2024.

Polisi berhasil meringkus 4 pelaku pembunuhan disertai dengan aksi rudapaksa terhadap korban siswi SMP yang ditemukan tewas di area pemakaman Tionghoa Talang Kerikil Palembang.


Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, 3 pelaku pembunuhan dan aksi rudapaksa terhadap korban siswi SMP tidak ditahan.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Ungkap kasus pembunuhan keji ini dirilis secara resmi kepada awak media pada Selasa 3 September 2024 malam lalu di Mapolrestabes Palembang.

Ke 4 tersangka yang masih di bawah umur akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Teman Pelaku dan Korban Jadi Saksi Kunci Utama, Otak Pembunuhan Siswi SMP Sempat Ikut Yasinan

BACA JUGA:Modus Baru Siswi SMP ‘Diculik’ di Sekolah Dengan Kasih Kabar Ke Penjaga Sekolah Ibunya Kecelakaan, Kok Bisa?

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal 3 miliar rupiah," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harry Sugihhartono SIK didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Selasa malam. 

Mereka secara bersama-sama melakukan tindak kejahatan terhadap seorang siswi SMP swasta di Palembang 13 tahun berinisial AA, yang mayatnya ditemukan di area pemakaman Talang Kerikil Palembang.

Kategori :