Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan aset negara, terutama dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.
Kemenkumham dan Kejaksaan Agung kini tengah menyelesaikan pembahasan mengenai detail pelimpahan kewenangan tersebut, termasuk aspek-aspek hukum dan administrasi yang menyertainya.
Meski masih dalam tahap pembahasan, rencana ini diharapkan dapat segera terealisasi demi terciptanya pengelolaan barang sitaan negara yang lebih baik di masa mendatang.