“Tidak akan merugikan sedikit pun baik dari sisi eselonisasi, penempatan, dan wilayah kerja. Tidak ada perubahan, semua seperti sekarang,” jelasnya.
BACA JUGA:Sengit 1-1 Skor Babak Pertama Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Gol Ragnar Sempat Pimpin Keunggulan!
BACA JUGA:Buka Acara Puncak Hari UMKM Nasional 2024 di Palembang, Menteri Teten Apresiasi Peran Besar UMKM
Ia juga menambahkan bahwa hak-hak pegawai, termasuk tunjangan kinerja, akan tetap sama seperti yang berlaku saat ini.
“Ini hanya pengalihan status saja. Tidak ada perubahan pada jabatan. Hak dan tunjangan kinerja akan tetap sama. Ini yang sementara kami bicarakan dengan Kejaksaan Agung,” kata Supratman, menekankan bahwa proses pengalihan ini tidak akan merugikan pegawai.
Rencana pengalihan kewenangan Rupbasan ini mendapat tanggapan positif dari anggota Komisi III DPR RI. Supriansa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, menyebut rencana tersebut sebagai langkah yang cemerlang.
Menurutnya, Kejaksaan Agung merupakan institusi yang paling tepat untuk mengelola Rupbasan karena Kejaksaan terlibat sejak awal dalam proses penyitaan hingga proses peradilan.
BACA JUGA:Gencarkan Inovasi, Pupuk Indonesia Hasilkan Benefit Rp 1,8 Triliun
“Ini adalah ide yang cemerlang. Saya yakin jika kewenangan pengelolaan Rupbasan diserahkan ke Kejaksaan Agung, maka banyak manfaat yang bisa kita dapatkan,” kata Supriansa.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Sarifuddin Sudding, anggota DPR dari Fraksi PAN. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan Agung lebih memahami proses penyitaan barang sitaan negara, mulai dari tahap penyelidikan hingga pengadilan. Karena itu, ia mendukung penuh rencana pengalihan kewenangan ini.
“Kejaksaan Agung yang melakukan proses dari awal, mulai dari penyitaan hingga proses peradilan, sedangkan Kemenkumham bukanlah eksekutor. Jadi, saya setuju jika Rupbasan diserahkan ke Kejaksaan Agung karena mereka lebih memahami proses ini,” ujar Sudding.
Ia juga menambahkan bahwa penyerahan kewenangan ini akan memudahkan proses pengadilan dalam menghadirkan barang bukti maupun eksekusi barang sitaan. Kejaksaan Agung, menurutnya, lebih memiliki kapasitas dalam menangani barang-barang tersebut dibandingkan dengan Kemenkumham.
BACA JUGA:Aniaya ODGJ hingga Meninggal Dunia, Tri Pipit Manda Leke Disidang di PN Palembang
Dengan adanya rencana pengalihan kewenangan ini, diharapkan pengelolaan barang sitaan negara akan lebih efisien dan terintegrasi.