KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Peristiwa kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi di ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) pada April 2024 lalu, untuk perkaranya dilakukan restorative justice (RJ).
Penerapan RJ untuk perkara itu dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.
Dimana pada perkara itu dengan tersangkanya adalah mantan petugas jalan Tol Terpeka bernama Putra Medikantara, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korbannya mengalami luka-luka.
"Pada kasus lakalantas di ruas Tol Terpeka pada 11 April 2024 lalu, membuat sejumlah korban mengalami luka-luka serius akhirnya kami terapkan restorative justice atau RJ," kata Kepala Kejaksaan OKI, Hendri Hanafi SH MH didampingi Kasi Pidum, Jodhi Atma Echi SH.
BACA JUGA:Suami Cut Intan Nabila Ajukan Restorative Justice Demi Anak-Anak, Warganet Bereaksi : Lawak Lu!
BACA JUGA:Terima Restorative Justice dari Kejari OKI, Anak yang Ancam Bunuh Orang Tua Sujud ke Kaki Ibu
Dijelaskan Kajari, pada perkara itu untuk tersangkanya adalah mantan petugas jalan Tol Terpeka bernama Putra Medikantara. Untuk peristiwa lakalantas terjadi pada tanggal 11 April 2024 lalu di rua Tol Terpeka KM 306 Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.
Dimana pada saat itu, tersangka yang merupakan petugas tol, dengan mengemudikan mobil Toyota Hilux BE-9252-YC sedang berpatroli bersama temannya.
Lalu, mendapati informasi, bahwa ada kendaraan yang mengalami kendala mesin di depan SPBU Rest Area KM 311.
"Jadi, untuk menuju lokasi SPBU tersebut berada di arah berlawanan dari posisi tersangka. Sehingga, tersangka memutar balik mobil yang dikendarainya ke arah Jalan Tol Lampung-Palembang, tidak pada tempatnya," jelas Kajari, Kamis 5 September 2024.
BACA JUGA:Polres OKI Restorative Justice Kasus Pembuangan Bayi Dalam Kardus, Ini Sebabnya!
BACA JUGA:Satlantas Selesaikan Kasus Kecelakaan di Jalan Kebun Sayur Palembang dengan Restorative Justice
Rupanya, lanjut Kajari, saat memutar balik itu dan arah berlawan itu, karena kelalaiannya, menyebabkan mobil Kijang Kapsul BE 1361 ALL yang dikemudikan oleh korban M Rasyid bersama keluarganya dengan tujuan Kayuagung, menabrak mobil yang dikemudikan tersangka.
Atas terjadinya lakalantas itu, dikatakan Kajari, mengakibatkan korban M Rasid mengalami luka memar, kemudian korban Wahyu Harlin Pratiwi patah tulang di bagian tangan sebelah kanan, serta korban Dwi Marissa Putri mengalami luka berat di bagian tengkorak kepala.
“Akibat kejadian tersebut, tersangka telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai petugas tol. Hal ini menimbulkan rasa iba dari pihak korban, yang berbesar hati memaafkan kelalaian tersangka,” beber Kajari.