Buntut Laporan Dugaan Pengrusakan Papan Ahli Waris, Polisi Cek Lokasi Sekitar Makam Raden Nangling

Kamis 05-09-2024,06:11 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Harda Polrestabes Palembang, akhirnya turun langsung mengecek lokasi objek laporan adanya dugaan tindak pidana di sekitar kawasan Pasar Cinde Palembang, Rabu 4 September 2024.

Hal itu, menyusul tindak lanjut dari Polrestabes Palembang terhadap laporan dugaan pengrusakan papan pengumuman terhadap terlapor berinisial T seorang kuasa hukum penghuni ruko di sekitar kawasan Pasar Cinde Palembang.

Dari pantauan di lokasi, tim penyidik Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Harda Ipda Ardiyanti melakukan pemeriksaan dan pengecekan langsung ke lokasi.

Diantaranya, mengecek salah satu lokasi pencopotan terhadap papan pengumuman milik ahli waris dalam hal ini Raden Helmi Fansyuri selaku pelapor yang terletak di sebelah pos polisi bundaran Pasar Cinde Palembang.

BACA JUGA:Pencopotan Papan Pengumuman di Lahan dan Ruko Sudirman Berlanjut, Titis Klaim Kepemilikan Lahan Telah Incrach

BACA JUGA:Nah Loh, Konstatering Lahan Eks Bioskop Cineplex Dinilai Pengacara Ahli Waris Cacat Hukum

Sementara itu, ditemui disela-sela pengecekan lokasi laporan dugaan pengrusakan Hambali Mangkuwinata SH MH membenarkan adanya pengecekan langsung oleh penyidik Polrestabes Palembang atas tindak lanjut laporan yang dilayangkan.

"Benar, seperti yang dilihat hari ini tim penyidik Polrestabes Palembang turun ke lokasi tempat adanya pengrusakan berupa pencopotan papan pengumuman ahli waris milik klien," ujar Hambali.


--

"Dan tim dari Polrestabes Palembang juga menggali sisa tiang, hingga kemungkinan besar akan di berikan ke penyidik untuk ditindaklajuti sebagai barang bukti,” katanya

Selain pengecekan langsung lokasi laporan dugaan pengrusakan papan pengumuman, lanjut Hambali dari informasinya tim penyidik juga turut memeriksa saksi-saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pengrusakan tersebut.

Diterangkannya kembali, ia sebagai kuasa hukum sebelumnya telah melaporkan oknum pengacara berinisial T ke Polrestabes Palembang atas dugaan pencopotan yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut, kata Hambali tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor STTLP/B/1927/VII/2024/SPKT/Polrestabes Palembang /Polda Sumatera Selatan tertanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT Resort Kota Besar Palembang, Panit III Ipda Ratosa SH dan ditandatangani langsung oleh Raden Helmi Fansyuri selaku pelapor.

BACA JUGA:Tuai Protes, Kuasa Hukum Pemilik Ruko RM Sederhana Sudirman Copot Paksa Stiker Pengumuman Hak Milik Ahli Waris

BACA JUGA:Klaim Miliki Alas Hak SHM Pemilik Ruko, Titis Copot 8 Stiker Pengumuman Ahli Waris Seputar Pasar Cinde

Kategori :