Gugatan Dikabulkan Hakim, MTSN 1 dan MIN 1 Palembang Terancam Angkat Kaki

Rabu 04-09-2024,14:49 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:PN Palembang Siap Gelar Sidang Gugatan Lahan MIN 1-MTs Negeri 1 Palembang, Catat Tanggalnya!

Ia juga mengaku berterima kasih juga kepada tim advokat Dr Saipuddin Zahri, SH, MH, Dr. Mulyadi, SH. MH, Muhammad Daud Dahlan, SH., MH, Doni Effendi, SH. MH, Nusmir, SH. MH, SE, CTL, A. Rizal, SH, Eka Sulastri, SH dan Adi Hendra, SH yang telah turut membantu selama proses persidangan.

Terhadap putusan gugatan pengosongan lahan yang berdiri bangunan sekolah MTS N 1 dan MIN 1, menurut Hibsah masih membuka peluang kepada para tergugat untuk bermusyawarah.

"Kami selaku pihak yayasan masih membuka peluang kepada para tergugat guna mencari jalan terbaik, khususnya terhadap MTS N 1 dan Min 1 Palembang," ujarnya.

Diketahui, Yayasan Kesatria Bukit Siguntang selaku pemohon gugatan  merupakan yayasan pendiri Masjid Al Jihad yang berlokasi persis dibelakang MTSN 1 dan MIN 1 Palembang.


--

Tepatnya berada Jalan Ariodillah RT 031 RW 011 Kelurahan 20 Ilir D IV Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.

H Zulkifli Simin, selaku dewan pembina Masjid Al Jihad Yayasan Kesatria Bukit Siguntang, beberapa waktu lalu mengungkapkan alasan pihak Yayasan mengajukan gugatan ke PN Palembang.

"Awal mengajukan gugatan lantaran pihak Yayasan ingin melakukan pengembangan dan perluasan area masjid," ungkap H Zulkifli Simin.

Dikatakannya, pengembangan dan perluasan Masjid Al Jihad dibawah naungan yayasan ini diantaranya untuk membangun rumah Tahfiz Al Qur'an.

Diterangkannya, sebelum mengajukan gugatan ke pihak pengadilan sebelumnya telah dilakukan upaya berupa menyurati pihak-pihak seperti Kanwil Kementerian Agama Sumsel serta Kantor Kemenag Kota Palembang.

Lebih lanjut dikatakannya, alas hak tanah dengan luas total 9.040 m² yang dibangun MTS N 1 dan MIN 1 Palembang adalah perjanjian pinjam pakai dibawah tangan.

Diceritakannya, bahwa pada 1968 yayasan membeli tanah seluas 4.812 M² yang terletak di Jalan Gelatik Komplek PCK Sungai Bendung 9 Ilir Palembang.

Lalu, tanah tersebut ditukar guling dengan tanah ahli waris H. Mohammad Soleh yang terletak di Jalan Ariodillah RT 031 RW 011 Kelurahan 20 Ilir D. IV Kecamatan Ilir Timur | Palembang seluas 9.040 M². 

Proses tukar guling ini, baru di sahkan berdasarkan Akta Penglepasan Hak No. 117 dan Akta Penglepasan Hak No. 116 yang dibuat di Notaris Darbi, SH di Palembang pada tanggal 30 Maret 1976, antara pihak yayasan dengan ahli waris H. Mohammad Soleh.

Selanjutnya, pada tahun 1973 Kakan kemenag Kota Palembang mengajukan permohonan pinjam pakai bidang tanah milik yayasan dan permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak yayasan yang pada saat itu diwakili oleh Ketua III (Hadji Mohamad Akib). 

Kategori :