Oknum Polisi Ini Pikir-Pikir, Usai Dijerat Kasus Penipuan Dengan Vonis Pidana 2 Tahun Penjara

Selasa 03-09-2024,19:48 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Tiba di Polda Sumsel, Aiptu FN Oknum Polisi yang Tembak Debt Collector Langsung Serahkan Barang Bukti Ini

Pihaknya kata Erwin, juga sudah melayangkan surat kepada Kapolri untuk permohonan pemecatan kepada terdakwa dari dinas kepolisian.

Menurut Erwin, langkah menyurati Kapolri tersebut tidak lain adalah untuk mencegah perbuatan yang sama terulang dan ada korban lainnya.

"Sudah ada balasannya dari pihak Polri atas surat tersebut, bahwa sudah diserahkan ke bagian yang menangani. Mungkin sedang diproses," katanya.

Pihaknya juga berharap orang lain yang terlibat dalam perkara ini. Dimana berdasar fakta persidangan bahwa sertifikat yang dijaminkan terdakwa bukan sertifikat asli.

BACA JUGA:PN Palembang Sidangkan Kasus Penipuan Umroh untuk Endors Artis Anang-Ashanty

BACA JUGA:Waspada Penipuan, Dibuka Lowongan 230 Formasi CPNS di KPK, Ini Linknya

Melainkan, kata Erwin sertifikat yang dibuat seperti melibatkan pihak lain yang hingga saat ini belum ditangkap yakni P dan T.


Oknum Polisi Polda Sumsel Pikir-Pikir Usai Dijerat Kasus Penipuan Dengan Vonis Pidana 2 Tahun Penjara--

"Kita berharap agar P dan T juga bisa ditangkap sehingga bisa membuka tabir adanya dugaan sindikat mafia tanah tersebut benar atau tidak," tukasnya. 

Selain itu, Erwin juga menyayangkan terdakwa tidak dikenakannya pasal 264 ayat 2 KUHP yang memiliki hukuman ancaman maksimal 8 tahun sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. 

"Karena pada persidangan kan terbukti juga bahwa sertifikat yang dijaminkan kepada klien kami diakui terdakwa bukan asli. Tapi mirip dengan aslinya, ini memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 264 KUHP," ucapnya.

BACA JUGA:Dijanjikan Masuk Kerja di Perusahaan Kargo, Seorang Pria di Palembang Malah Jadi Korban Penipuan

BACA JUGA:Belum Selesai Jalani Hukuman Pidana Tipu Gelap, Yuli Trisnawati Kembali Jadi Pesakitan Kasus Penipuan Umroh

Diketahui, sebelumnya pada pemeriksaan saksi korban, Jhonson Lumban Tobing, korban mengungkapkan bahwa awalnya ia bertemu dengan terdakwa dan saksi Jensen Siregar (telah meninggal dunia) pada 27 Agustus 2019 di sebuah restoran pempek di Simpang Patal, Palembang. 

Terdakwa mengutarakan niatnya membutuhkan dana sebesar Rp300 juta untuk bisnis pengeboran minyak. 

Kategori :