Lalu disaat korban menuju ke belakang, tiba-tiba pelaku ABH datang dari belakang dan langsung merangkul korban dari sebelah kiri dan langsung menusukan senjata tajam ke korban.
BACA JUGA:Demi Main Judi Slot, Remaja di Banyuasin Nekat Bobol Toko, Aksinya Terekam CCTV
BACA JUGA:Heboh Kasus Habisi Teman Kencan Karena Menolak K*Cuan, Ternyata Oleh Remaja Lampung Timur
"Pelaku ini melakukan penusukan ke punggung belakang sebelah kanan korban sebanyak satu kali menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau ukuran 29 Cm," beber KBO.
Tak lama berselang, kata KBO, korban yang mengalami luka tusuk dengan bersimbah darah akhirnya meninggal dunia.
"Pada peristiwa ini untuk pelaku ABH yang masih berusia 13 tahun dan juga korban masih anak dibawah umur, maka pelaku, karena usia belum sampai 14 tahun, saat ini tidak dilakukan penahanan," ungkapnya.
Sambung KBO, untuk saat ini pelaku dititipkan di orang tuanya. Tetapi walaupun saat ini tak ditahan, untuk berkas perkara terus berlanjut dan diproses hukum.
BACA JUGA:Boti Pakai Motor, Remaja di Palembang Terekam CCTV Curi Baju di Pinggir Jalan
Ditambahkan KBO, dalam peristiwa ini untuk pelaku akan dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara 15 tahun.
Peristiwa penusukan juga pernah terjadi di Kabupaten OKI. Polsek SP Padang tak menunggu waktu lama berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pelakunya adalah berinisial M (52) yang juga merupakan warga Desa Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang.
"Iya, personel Polsek SP Padang siangnya langsung mengamankan pelaku yang menganiaya Kades dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang membuat Kades terluka," jelas Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek SP Padang, AKP Amri Syafrin SH.
BACA JUGA:Boti Pakai Motor, Remaja di Palembang Terekam CCTV Curi Baju di Pinggir Jalan
Kapolsek menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu 14 Juli 2024 sekira pukul 09.30 WIB, di Desa Tanjung Alai.