PALEMBANG, SUMEKS.CO - 2 staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang jalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dalam mengungkap kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Demikian dituliskan rilis Penkum Kejati Sumsel mengenai update terbaru penyidikan, yang diterima redaksi SUMEKS.CO, Senin 2 September 2024 malam.
Dijelaskan, kedua staf BPN Kota Palembang itu adalah Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran berinisial HB serta Koordinator Kasi Survey dan Pemetaan berinisial R.
"Keduanya diperiksa penyidik Kejati Sumsel untuk diambil keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi jual aset Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang," tulis keterangan rilis yang diterima.
Masih dari rilis, disebutkan bahwa keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan diperiksa dari pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.
Kedua saksi tersebut, dicecar oelah tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel masing-masing sebanyak 15 pertanyaan.
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, bahwa dalam rangkaian penyidikan perkara ini telah memanggil dan memeriksa lebih dari 15 saksi.
Kejati Sumsel 'Estafet' Geledah Sita Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan--
Masih dikatakan Vanny, bahwa pemanggilan sejumlah nama sebagai saksi merupakan bagian dari serangkaian penyidikan guna menguatkan alat bukti dan mendalami materi penyidikan perkara.
Lebih lanjut diterangkan Vanny, bahwa dari sejumlah keterangan-keterangan saksi yang telah dipanggil selanjutnya akan disimpulkan dan diteliti lebih lanjut pihak-pihak mana saja yang harus bertanggung jawab.
"Kedepan kami akan terus melakukan pemanggilan lagi, untuk itu Kejati Sumsel mengimbau agar terhadap nama-nama yang dipanggil untuk dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," kata Vanny.
Namun, lanjutnya apabila saksi-saksi yang diharapkan datang untuk dimintai keterangan berhalangan hadir agar memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak Kejati Sumsel agar bisa dilakukan pemanggilan ulang.
BACA JUGA:Estafet, Kejati Sumsel Lakukan Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan