BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum tidak bertanggung jawab kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Oknum ini diduga mencatut nama pejabat Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk meminta sejumlah uang dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan tersebut.
Jumlah yang diminta tidak main-main, berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar, yang tentunya sangat membebani OPD yang menjadi sasaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, melalui Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto, SH., MH, yang didampingi oleh Hendi SH, menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang kepada OPD manapun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Acara Pisah Sambut Pejabat Struktural Eselon IV dan V
Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 2 September 2024, dalam rangka menanggapi laporan yang berkembang terkait aksi oknum tersebut.
"Uang yang dimintai oknum yang mencatut nama petinggi Kejaksaan Negeri Banyuasin kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar," ungkap Didi Aditya Rusyanto.
Menurut Didi, oknum tersebut diduga memanfaatkan situasi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin di Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin beberapa waktu lalu.
Aksi ini dilancarkan dengan tujuan memanfaatkan ketidakpastian dan kebingungan yang terjadi akibat penggeledahan tersebut.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Tegaskan: Revitalisasi Pasar 16 Ilir Jalan Terus, Pedagang Tidak Akan Ditelantarkan
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Hadiri Pelepasan Kontingen PON XXI Aceh-Sumut 2024
"Oknum ini memanfaatkan situasi di air keruh," tambahnya.
Hendi, yang turut mendampingi Didi, menegaskan bahwa dari pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin tidak ada permintaan uang dalam bentuk apapun kepada OPD terkait pengurusan perkara atau hal-hal lainnya. Penegasan ini penting untuk menepis isu yang berkembang dan menjaga nama baik institusi kejaksaan.
"Tidak ada permintaan uang kepada dinas terkait pengurusan perkara dan lainnya," tegas Hendi.