Praperadilan Lepy Damayanti Tersangka Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar Kandas

Senin 02-09-2024,16:48 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Kami menghormati putusan ditolaknya permohonan praperadilan, selanjutnya kami akan semaksimal mungkin mendampingi klien pada saat sidang pokok perkara nanti," singkatnya.

Diberitakan, tersangka Lepy Desmianti merupakan satu dari enam orang tersangka kasus korupsi IUP tambang batubara Lahat yang berpotensi rugikan keuangan negara Rp555 miliar.


--

Yang mana, tersangka Lepy Desmianti merupakan ASN pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016 selaku Kepala Seksi saat itu.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Lepy Desmianti dilakukan bersama-sama dengan  tersangka lainnya yaitu, Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, Misri, Syaifullah Apriyanto.

Meski telah menetapkan 6 orang tersangka, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel hingga saat ini belum rampungkan berkas perkara penyidikan karena masih memeriksa sejumlah nama untuk diambil keterangan sebagai saksi.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel membeberkan kerangka perkara yang menjerat enam orang tersangka.

Modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka yaitu bahwa PT. ABS yang merupakan perusahaan milik swasta.

Dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013, dijabat oleh Endre Saifoel selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, Budiman selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan Gusnadi selaku Direktur/Direktur Utama.

Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rincinya, para tersangka dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh Gusnadi atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh Endre Saifoel secara pribadi.

Bahwa perbuatan PT ABS tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 oknum ASN Lahat yaitu Misri selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015.

Bersama-sama dengan tersangka Saifullah Apriyanto selaku Kasi Bimtek dan Pembinaan dan Lepy Desmianti Kasi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016, dengan sengaja melakukan pembiaran.

Atau dengan kata lain, tiga oknum ASN tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. ABS selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, telah berpotensi merugikan keuangan Rp555 miliar yang dihitung dari faktor kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal.

Selain berpotensi rugikan negara Rp555 miliar, para tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Kategori :