• Belum terintegrasinya Sistem yang digunakan DJP (SIDJP)
• Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sudah ketinggalan zaman. Dalam hal ini DJP menyampaikan bahwa teknologi yang digunakan sudah cukup usang dan jika masih digunakan dalam jangka waktu panjang, maka akan membuat masalah. Teknologi yang seperti ini tentunya akan sulit dalam melakukan pemeliharaan terhadap sistem, sehingga sistem yang sudah digunakan tidak dapat diperbaharui dan dikembangkan lebih lanjut dan penggunaan teknologi yang kurang “up-to-date” juga dapat mempengaruhi integrasi model yang terjadi pada platform yang sangat berkembang pesat saat ini
• Urgensi atau pentingnya dalam melakukan pembaruan Core Tax Administration System. Hal ini lantaran untuk membantu mengakomodir kebutuhan dalam melakukan pertukaran informasi maupun data.
Manfaat Core Tax Administration System
Diharapkan Core Tax Administration System ini juga memiliki beberapa manfaat, diantaranya:
• Membantu menciptakan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel serta memiliki proses bisnis yang efektif dan efisien
BACA JUGA:Klasemen Paralimpiade Paris 2024, Indonesia Posisi ke-47 Usai Boccia Sumbang 3 Medali Sekaligus
• Menumbuhkan sinergi yang lebih optimal antar lembaga
• Membantu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajibannya
• Core Tax Administration System dapat berpotensi membantu meningkatkan penerimaan negara atau Tax Ratio kurang lebih 1,5 Persen
• Pemberlakuan Core Tax Administration System dapat dengan mudah meningkatkan kualitas data, segmentasi dan profiling pada Wajib Pajak
• Membantu menganalisa kepatuhan wajib pajak dalam pengelolaan hutang dan tagihan pajaknya.
BACA JUGA:Smartphone Vivo Y52s Dirancang dengan Material Bekualitas dan Bodi Ramping yang Nyaman Digenggam
BACA JUGA:Gorengan Berisi Sabu, Petugas Lapas Kayuagung Gagalkan Penyelundupan Narkoba dengan Modus Unik
Pentingnya Core Tax Administration System Di Indonesia