PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam pemenuhan hak-hak kelompok rentan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Pelatihan Bahasa Isyarat.
Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, bertempat di Ruang Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
Pelatihan tersebut diikuti oleh para pejabat struktural dan petugas pelayanan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, serta perwakilan dari tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham Sumsel yang berada di Kota Palembang.
Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk membekali para pegawai dengan keterampilan berbahasa isyarat guna memberikan layanan yang lebih inklusif bagi masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan pendengaran atau tuna rungu.
BACA JUGA:Jenazah Pelajar Putri Korban Pembunuhan Dimakamkan di Talang Kerikil Kemuning Palembang
Pelatihan ini dibimbing langsung oleh Amir Sutisna, Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Minat Baca Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, bersama dengan dua orang stafnya.
Dalam pelatihan tersebut, para peserta diberikan pemaparan terkait praktik penggunaan bahasa isyarat dalam kehidupan sehari-hari, serta cara menerapkannya dalam pelayanan publik, terutama di sektor keimigrasian dan pemasyarakatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan salah satu langkah nyata dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti tuna rungu.
“Pelatihan ini diselenggarakan untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang kami berikan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan komunikasi verbal. Pemaparan yang diberikan mencakup praktik penggunaan bahasa isyarat secara umum dan dalam konteks pelayanan, serta dilengkapi dengan sesi diskusi,” ujar Khairil.
BACA JUGA:Hp Samsung Galaxy A21s Bawa Performa Handal untuk Multitasking serta Tampilan Desain Elegan
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, dalam pernyataan terpisah, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan pelayanan publik yang prima, sejalan dengan tata nilai ASN Ber-Akhlak.
Menurutnya, pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan adalah salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi dalam menciptakan layanan yang inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat.
Dr. Ilham Djaya juga menambahkan bahwa komitmen Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik telah mendapatkan pengakuan, salah satunya melalui Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang diterima pada tahun 2023.