Direktur Jenderal HAM: Perusahaan Transportasi Wajib Hormati Hak Mitra Kerja

Minggu 01-09-2024,19:09 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Ia menekankan bahwa pemerintah saat ini tengah mendorong implementasi HAM di dunia usaha dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.

BACA JUGA:Pelajar Putri yang Ditemukan Tewas di Pemakaman Tionghoa Talang Kerikil Diduga Korban Pembunuhan

BACA JUGA:Rumah Anggotanya Terbakar, Kapolsek Tanjung Batu Ogan Ilir dan Ketua Ranting Bhayangkari Berikan Santunan

"Terlebih kini, pemerintah tengah mendorong implementasi HAM di dunia usaha dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM," imbuhnya.

Dalam rangka memperkuat implementasi ini, Direktorat Jenderal HAM tengah membangun sinergi dan memperkuat kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Tujuannya adalah untuk memberikan panduan, pelatihan, dan dukungan kepada perusahaan-perusahaan dalam mengadopsi prinsip HAM yang tertuang dalam Peraturan Presiden tersebut.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, juga mengungkapkan harapannya agar upaya ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif.

BACA JUGA:Smartphone Vivo Y71 Bawa Fitur Canggih dengan Tampilan Desain Stylish

BACA JUGA:HEBOH Duel Carok Antara Mertua Versus Menantu di Probolinggo, Ini Makna Carok yang Penuh Kontoversi

Ia menekankan bahwa menghormati hak-hak mitra kerja merupakan salah satu langkah penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang positif antara perusahaan dan mitra kerjanya, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia.

Kategori :